PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
Pasal 13
BAB 5 — PEMBOBOTAN DAN PENILAIAN
Instrumen untuk melakukan penilaian kompetensi Widyaiswara dimuat dalam lampiran peraturan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
