PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA
Pasal 12
BAB 5 — PEMBOBOTAN DAN PENILAIAN
Seorang Widyaiswara dinyatakan memenuhi standar kompetensi apabila mendapatkan nilai rata-rata tertimbang minimal 3 (tiga).
