Pasal 22
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
(1) Kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang menggabungkan diri dapat diberlakukan sebagai Kantor Cabang Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang hasil penggabungan. (2) Salah satu kantor pusat dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang meleburkan diri dapat diberlakukan sebagai kantor pusat Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang hasil peleburan. (3) Kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang meleburkan diri dapat diberlakukan sebagai Kantor Cabang Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang hasil peleburan. www.djpp.kemenkumham.go.id
