Pasal 21
BAB 7 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang hasil penggabungan, wajib melaporkan hasil pelaksanaan penggabungan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format dalam Lampiran X dan wajib dilampiri dokumen: a. Fotokopi perubahan anggaran dasar Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang bagi yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi; b. PERATURAN PEMERINTAH mengenai pendirian berikut perubahannya bagi Lembaga Penjaminan yang berbentuk Perusahaan Umum; c. susunan organisasi dan kepengurusan Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang hasil penggabungan; d. NPWP Lembaga Penjaminan, Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham; dan e. alamat lengkap Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang hasil penggabungan. (2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang hasil peleburan, wajib melaporkan hasil pelaksanaan peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format dalam Lampiran XI dan wajib dilampiri dokumen: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fotokopi anggaran dasar Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang bagi yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi; b. PERATURAN PEMERINTAH mengenai pendirian bagi Lembaga Penjaminan yang berbentuk Perusahaan Umum; c. susunan organisasi dan kepengurusan Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang hasil peleburan; d. NPWP Lembaga Penjaminan, Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham; dan e. alamat lengkap Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang hasil peleburan. (3) Laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)harus disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah tanggal diterimanya persetujuan atau pencatatan perubahan anggaran dasardari instansi yang berwenang atau sejak tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH. (4) Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang melakukan penggabungan setelah mendapatkan laporan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang melakukan peleburan dan menerbitkan izin usaha Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang hasil peleburan setelah mendapatkan laporan hasil peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
