PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 84
BAB 10 — PENGAWASAN
Dalam pelaksanaan pengawasan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), LPIP menyampaikan laporan dan/atau rencana berupa: a. laporan bulanan; b. laporan triwulanan; c. laporan semesteran; d. laporan tahunan; e. rencana bisnis tahunan; dan
f. laporan lain yang bersifat insidental.
