PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 83
BAB 10 — PENGAWASAN
Dalam pelaksanaan pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), LPIP wajib memberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan keterangan dan data yang diminta, pembukuan, dokumen, akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha, dan hal lain yang diperlukan.
