PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 52
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA OLEH LPIP
(1) LPIP melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan dan nonLembaga Keuangan untuk memperluas dan memperkaya cakupan Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain. (2) Kerja sama LPIP untuk memperluas dan memperkaya cakupan Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Cakupan Data Kredit atau Pembiayaan yang diperoleh dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bukan merupakan data yang dilaporkan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem layanan informasi keuangan.
