PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 51
BAB 7 — PENGELOLAAN DATA OLEH LPIP
(1) Kegiatan usaha LPIP dengan penambahan cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a wajib dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan setelah LPIP melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Kegiatan usaha LPIP dengan penambahan cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b wajib dipenuhi paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah LPIP melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
