PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 4
BAB 3 — KELEMBAGAAN LPIP
(1) Setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai LPIP harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Badan hukum LPIP harus berupa perseroan terbatas.
