PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN USAHA LPIP
Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, baik yang bersifat individu maupun agregat, paling sedikit memuat: a. karakter dan rekam jejak Debitur atau Nasabah; b. kemampuan Debitur atau Nasabah untuk memenuhi kewajiban; c. informasi statistik untuk perencanaan, pengembangan usaha, dan penentuan kebijakan; d. informasi untuk pengukuran kinerja dan pemantauan profil risiko Debitur atau Nasabah; dan e. informasi lain yang dapat digunakan untuk menilai calon Debitur atau Nasabah.
