PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 12
BAB 3 — KELEMBAGAAN LPIP
Persyaratan kelayakan keuangan bagi Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, paling sedikit dibuktikan dengan: a. memiliki reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. memiliki kemampuan keuangan yang mendukung perkembangan bisnis LPIP; dan c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan jika LPIP menghadapi kesulitan keuangan.
