PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Pasal 11
BAB 3 — KELEMBAGAAN LPIP
Persyaratan reputasi keuangan bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, paling sedikit dibuktikan dengan: a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
