PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5-p-2009 Tahun 2009 tentang URAIAN JABATAN PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 2
(1) Uraian Jabatan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan yang digunakan oleh semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Uraian Jabatan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tolok ukur dalam memberikan penilaian atas prestasi kerja setiap pejabat oleh atasannya masing-masing.
