PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 91
BAB 14 — KEBIJAKAN REMUNERASI
(1) PVML dapat menunda pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang ditangguhkan atau menarik kembali remunerasi yang bersifat variabel yang sudah dibayarkan dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh PVML. (2) Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk: a. melakukan kaji ulang terhadap besaran remunerasi yang bersifat variabel bagi Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau pegawai PVML; b. melakukan evaluasi terhadap pembayaran remunerasi yang bersifat variabel yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keadilan; dan/atau c. memerintahkan PVML untuk melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi yang bersifat variabel.
