Pasal 90
BAB 14 — KEBIJAKAN REMUNERASI
(1) PVML wajib menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai PVML. (2) PVML MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai kebijakan dan tata cara penetapan remunerasi dan nominasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai PVML sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit: a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban PVML sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. prestasi kerja individual; c. kewajaran dengan PVML dan/atau level jabatan yang setara (peer group); dan d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang PVML. (4) PVML wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai PVML memuat paling sedikit: a. struktur remunerasi paling sedikit:
skala remunerasi berdasarkan tingkat dan jabatan; dan
komponen remunerasi; dan b. metode dan mekanisme penetapan remunerasi. (5) Bagi PVML yang memiliki komite remunerasi dan nominasi, penyusunan kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi.
