Pasal 70
BAB 7 — KOMITE
(1) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua; dan b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan/atau manajemen risiko yang berkedudukan sebagai anggota. (2) Bagi PVML yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan PVML yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, DPS dapat menjadi anggota komite pemantau risiko. (3) Keahlian Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan: a. memiliki sertifikat kompetensi untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab komite; dan/atau b. memiliki sertifikat manajemen risiko. (4) Komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada (1) wajib melaksanakan: a. evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan PVML; dan b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas
komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko. (5) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
