Pasal 69
BAB 7 — KOMITE
(1) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, wajib beranggotakan paling sedikit: a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua; dan b. 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang:
- audit;
- akuntansi; dan/atau
- keuangan, yang berkedudukan sebagai anggota. (2) Bagi PVML yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan PVML yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, DPS dapat menjadi anggota komite audit. (3) Keahlian Pihak Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan paling sedikit dengan kepemilikan sertifikat kompetensi untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab komite. (4) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan: a. pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan
pelaksanaan audit; dan b. pemantauan atas tindak lanjut hasil audit, dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal, termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan. (5) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan paling sedikit terhadap: a. pelaksanaan tugas satuan kerja audit internal; b. kesesuaian pelaksanaan audit oleh auditor eksternal dengan standar audit; c. kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan; dan d. pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja audit internal, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. (6) Selain pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4), komite audit berperan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. (7) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
