PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 38
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
Ketentuan mengenai: a. pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
b. pengenaan sanksi terkait pengunduran diri anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengunduran diri anggota Dewan Komisaris.
