PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,...
Pasal 37
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
Ketentuan mengenai: a. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan b. pengenaan sanksi terkait pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberhentian atau penggantian anggota Dewan Komisaris.
