Pasal 91
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perusahaan Syariah wajib MENETAPKAN kualitas aset produktif yang sama terhadap 1 (satu) Konsumen dengan lebih dari 1 (satu) Pembiayaan Syariah. (2) Dalam MENETAPKAN kualitas aset produktif yang sama terhadap 1 (satu) Konsumen dengan lebih dari 1 (satu) Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Syariah wajib menggunakan kualitas aset produktif yang paling rendah. (3) Perusahaan Syariah dapat MENETAPKAN kualitas aset produktif yang berbeda untuk lebih dari 1 (satu) Pembiayaan Syariah yang dimiliki oleh 1 (satu) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. aset produktif yang memiliki kualitas paling rendah telah dihapus buku; dan/atau b. nilai Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) Pembiayaan Syariah sampai dengan jumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per Konsumen.
- Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 93A, Pasal 93B, Pasal 93C, Pasal 93D, Pasal 93E, Pasal 93F, Pasal 93G, Pasal 93H, dan Pasal 93I sehingga berbunyi sebagai berikut:
