Pasal 90
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3); b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan konversi; c. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan Pembiayaan untuk memastikan kesiapan operasional Perusahaan Pembiayaan Syariah baru. (4) Dalam hal permohonan izin konversi disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat izin konversi kepada Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. (5) Dalam hal permohonan izin konversi ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
