PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 9
BAB 4 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA
(1) PMV atau PMVS harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMV pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA. (3) Permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara tunai dan penuh dalam bentuk deposito berjangka atas nama PMVS pada salah satu bank umum syariah di INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
