Pasal 10
BAB 4 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA
(1) Ketentuan mengenai: a. kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f; dan b. kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e,
dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada PMV atau PMVS. (2) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berlaku maka: a. kepemilikan asing PMV atau PMVS baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor PMV atau PMVS; b. PMV atau PMVS yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan; c. batasan kepemilikan asing pada PMV dan PVMS sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berlaku bagi PMV dan PVMS yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa; d. terdapat kondisi PMV dan PVMS membutuhkan penambahan modal dari pemegang saham asing karena:
tidak memenuhi ketentuan gearing ratio, rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor, atau modal minimum; dan/atau
terdapat permasalahan likuiditas, yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha PMV dan PVMS, batasan kepemilikan asing pada PMV dan PVMS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilampaui; dan e. dalam hal terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, PMV dan PVMS wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh OJK dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
