Pasal 76
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perusahaan Syariah wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. (2) Gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Syariah harus diperoleh dari perbandingan antara penjumlahan: a. pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b; b. pendanaan subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c; c. sukuk yang diterbitkan melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d; dan d. sukuk yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf e, dengan selisih penjumlahan Modal dengan penyertaan. (3) Pendanaan subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan gearing ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Modal Disetor atau modal kerja bagi UUS.
Ketentuan Pasal 77 tetap, Penjelasan Pasal 77 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
