Pasal 75
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Pembiayaan; b. memiliki Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2; c. memenuhi ketentuan gearing ratio; d. memiliki Modal Inti lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); e. rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen); f. rasio NPF Neto lebih rendah atau sama dengan 1% (satu persen) dan rasio NPF gross lebih rendah atau sama dengan 3% (tiga persen); dan g. tidak sedang dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
