Pasal 7A
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) PSP. (2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berbentuk perseroan terbatas wajib MENETAPKAN badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki: a. jumlah nominal saham atau modal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau b. jumlah nominal saham atau modal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai PSP. (3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berbentuk koperasi wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. (4) Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib MENETAPKAN semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP. (5) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Tata cara penetapan PSP oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
