Pasal 55
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PEMISAHAN
(1) PMV atau PMVS yang akan melakukan Pembubaran karena keputusan RUPS atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, harus mendapatkan persetujuan dari OJK. (2) PMV atau PMVS yang akan melakukan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu.
(3) Permohonan persetujuan pembubaran karena keputusan RUPS atau rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS kepada OJK dengan menggunakan format 35 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dan harus dilampiri dengan dokumen: a. rancangan akta penetapan pembubaran; b. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; dan c. salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan. (4) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), OJK mencabut izin usaha PMV atau PMVS.
- Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
