Pasal 3
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perusahaan Syariah wajib memenuhi Prinsip Syariah dalam melaksanakan kegiatan usaha dan di dalam penggunaan akad. (2) Pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggunaan akad harus didukung: a. fatwa dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah yang menjadi dasar penggunaan akad; dan b. opini dari dewan pengawas syariah Perusahaan Syariah atas penggunaan akad tertentu untuk kegiatan usaha Pembiayaan Syariah. (3) Perusahaan Syariah wajib memastikan dewan pengawas syariah melakukan evaluasi pemenuhan Prinsip Syariah paling sedikit: a. kegiatan pendanaan dan Pembiayaan Syariah; b. evaluasi prosedur operasional standar; c. praktik pemasaran Pembiayaan Syariah yang dilakukan oleh Perusahaan Syariah; dan d. penerapan akuntansi.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
