Pasal 2
BAB 4 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA
(1) Bentuk badan hukum PMV dan PMVS terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi. (2) PMV dan PMVS yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dapat dimiliki oleh: a. Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. Pemerintah Daerah; c. warga negara INDONESIA; d. badan hukum INDONESIA; e. badan hukum asing; dan/atau f. warga negara asing. (3) Kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan bersama: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. warga negara INDONESIA; dan/atau d. badan hukum INDONESIA. (4) Ketentuan mengenai kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada PMV dan PMVS. (5) Kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal. (6) Ketentuan kepemilikan PMV dan PMVS yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian.
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
