Pasal 28A
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dituangkan dalam dokumen elektronik. (2) Perjanjian yang dituangkan dalam dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (3) Dalam hal perjanjian yang dituangkan dalam dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transaksi Layanan Pembiayaan Syariah Digital yang dilaksanakan tanpa tatap muka secara fisik, wajib dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang telah diamankan dengan sertifikat elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang telah diamankan dengan sertifikat elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dituangkan dalam pedoman penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Tanda Tangan Elektronik.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
