Pasal 24A
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS jika: a. UUS memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. terdapat perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam konsolidasi. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ekuitas UUS telah mencapai paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b. nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total aset Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur induknya, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik. (3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan Pemisahan UUS dengan cara: a. mendirikan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur syariah baru; atau b. mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur syariah lain yang telah memperoleh izin usaha. (4) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melakukan pemisahan UUS paling lama 12 (dua belas) bulan sejak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal selama proses Pemisahan UUS, aset dan/atau ekuitas UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, untuk melakukan Pemisahan UUS. (6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Pemisahan UUS kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah memiliki UUS dalam pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Syariah.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
