PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 22A
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
Perusahaan Syariah dilarang mengasuransikan atau menjaminkan piutang Pembiayaan Syariah bermasalah.
