PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 20A
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Pelampauan BMPPS dapat disebabkan oleh hal: a. penurunan Modal; b. perubahan nilai tukar; c. perubahan nilai wajar; d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok Konsumen; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelampauan BMPPS dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan bulanan. (3) Perusahaan Syariah wajib melakukan penyesuaian pelampauan BMPPS dan menyampaikan rencana tindak paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya pelampauan BMPPS oleh Otoritas Jasa Keuangan.
