PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 18A
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib terdaftar sebagai anggota Asosiasi yang menaungi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (2) Dalam hal belum terdapat Asosiasi yang menaungi, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dikecualikan dari kewajiban terdaftar sebagai anggota Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
