Pasal 112A
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Neraca Penutupan tidak disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk akuntan publik untuk menyusun Neraca Penutupan dengan batas waktu tertentu. (3) Batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 50 (lima puluh) hari kerja sejak tanggal penunjukan akuntan publik. (4) Dalam hal Neraca Penutupan disusun oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggung jawab atas Neraca Penutupan dimaksud tetap pada Direksi. (5) Biaya penyusunan Neraca Penutupan oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Perusahaan. (6) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Tim Likuidasi setelah menerima Neraca Penutupan yang disusun dan disampaikan oleh: a. Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(7) Perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. (8) Penunjukan penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
