PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 22
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
(1) Perusahaan Terbuka yang pencatatan Efeknya dibatalkan oleh Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib mulai mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah efektif dibatalkannya pencatatan Efek oleh Bursa Efek. (2) Perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak dilakukannya pemberitahuan mata acara RUPS perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup kepada Otoritas Jasa Keuangan.
