PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Pasal 21
BAB 2 — EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK
Bursa Efek wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja: a. setelah Perusahaan Terbuka mengalami kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); b. setelah terbitnya keputusan direksi Bursa Efek mengenai pembatalan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan c. sebelum efektifnya keputusan pembatalan pencatatan Efek atas Perusahaan Terbuka.
