PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 32
pasal.id
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut: a. Tugas Tim Penilai Pusat
- membantu Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1. b. Tugas Tim Penilai Unit Kerja
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi analis perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan
Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; dan 2. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1. c. Tugas Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
- membantu Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1. d. Tugas Tim Penilai Perguruan Tinggi
- membantu Tim Penilai Perguruan Tinggi bagi Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Perguruan Tinggi; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1.
