PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 31
pasal.id
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ditetapkan oleh: a. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota; dan c. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi.
