PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 22
pasal.id
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Analis Perkebunrayaan adalah: a. Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. Paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
