PERBAN
Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 21
pasal.id
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Madya. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Analis Perkebunrayaan Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
