Pasal 3
BAB 2 — PEMBATASAN PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN UNTUK PENGADAAN TANAH DAN/ATAU PENGOLAHAN TANAH
Pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada Pengembang selain untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diatur sebagai berikut: a. harga atau nilai tanah tidak dapat digunakan untuk memenuhi keperluan pembiayaan sendiri (self financing) nasabah yang dipersyaratkan oleh Bank dalam persetujuan Kredit atau Pembiayaan; b. penyediaan fasilitas Kredit atau Pembiayaan untuk pembangunan Properti hanya dapat dilakukan atas dasar bukti pemilikan tanah atas nama Pengembang atau dokumen lain yang memberikan hak kepada Pengembang untuk menggunakan tanah tersebut bagi pembangunan Properti yang dibiayai; dan c. pencairan Kredit atau Pembiayaan untuk Properti hanya dapat dilakukan atas dasar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau paling sedikit bukti pengajuan permohonan IMB yang dikeluarkan instansi yang berwenang serta surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan untuk proyek yang dibiayai antara Pengembang dengan kontraktor.
