Pasal 2
BAB 2 — PEMBATASAN PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN UNTUK PENGADAAN TANAH DAN/ATAU PENGOLAHAN TANAH
(1) Bank dilarang untuk: a. memberikan Kredit atau Pembiayaan kepada Pengembang, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau b. membeli atau menjamin Surat Berharga atau Surat Berharga Syariah dari Pengembang, untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pengalihan Kredit atau Pembiayaan dari Pengembang kepada suatu Pengembang lain untuk
penyelamatan sepanjang tidak menambah saldo Kredit atau Pembiayaan; b. perpanjangan jangka waktu Kredit atau Pembiayaan untuk penyelamatan, tanpa menambah saldo Kredit atau Pembiayaan; dan c. pemberian Kredit atau Pembiayaan dan/atau pembelian atau penjaminan Surat Berharga atau Surat Berharga Syariah dari Pengembang untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah guna pembangunan Rumah Sederhana, dengan persyaratan:
- untuk Rumah Sederhana tidak bersusun, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan yang dibiayai digunakan untuk pembangunan Rumah Sederhana tidak bersusun beserta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang diperlukan bagi penghuni Rumah Sederhana yang bersangkutan;
- untuk rumah susun sederhana, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan dan 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh luas lantai digunakan untuk pembangunan rumah susun sederhana beserta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang diperlukan bagi penghuni rumah susun sederhana yang bersangkutan;
- untuk ruko, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari luas lahan digunakan untuk bangunan ruko dan fasilitas umum serta fasilitas sosial bagi keperluan hunian dan usaha dari pemilik ruko; dan 4) untuk kios atau los pasar tradisional, paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) luas lahan digunakan bagi pembangunan kios atau los serta fasilitas umum atau fasilitas sosial untuk kepentingan usaha pemilik kios atau los.
