PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 94
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi sebagaimana dimaksud Pasal 90 huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan melaksanakan kegiatan teknis analisis dan penyusunan saran terkait pencegahan maladministrasi bagi instansi penyelenggara layanan publik yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama IV.
