PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 93
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Pemeriksaan Laporan IV berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama IV. (2) Keasistenan Pemeriksaan Laporan IV dipimpin oleh seorang kepala.
