PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 91
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Pemeriksaan Laporan sebagaimana dimaksud Pasal 90 huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan melaksanakan kegiatan teknis terkait pemeriksaan laporan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat pada penyelenggara layanan publik yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama IV.
