PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 90
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Utama IV terdiri atas: a. Keasistenan Pemeriksaan Laporan IV; dan b. Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi IV.
