PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 38
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Manajemen Mutu Regional II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi kegiatan manajemen mutu pada kegiatan penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi oleh unit kerja di Lingkup Regional II.
