PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Manajemen Mutu Regional I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Keasistenan Utama Manajemen Mutu. (2) Keasistenan Manajemen Mutu Regional I dipimpin oleh seorang kepala.
