PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 27
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai tugas melakukan kegiatan identifikasi, pengumpulan, penciptaan, dan penyebarluasan pengetahuan pencegahan maladministrasi.
